JAKARTA - Sebagai unit kerja Kementerian Pertanian, salah satu tugas dan fungsi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian adalah melaksanakan pelayanan pelepasan varietas tanaman. Pelepasan varietas merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting terutama untuk komoditas-komoditas strategis yang memberikan kontribusi signifikan atas ketersediaan pangan nasional. Melalui pelepasan varietas, diharapkan ketersediaan varietas unggul nasional semakin meningkat.