RUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI
Ruang Lingkup
Kementerian Pertanian melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standar instrument di bidang pertanian, serta penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022, Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dapat diunduh disini
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian.
- Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dapat diunduh disini.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian.
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian.
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, Kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
- Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrument pertanian.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
- Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.