Di era teknologi informasi digital, masyarakat menuntut adanya transparansi atau keterbukaan informasi terkait kinerja yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian sebagai badan publik juga dituntut untuk dapat menyampaikan informasi secara sederhana, dialogis dan responsif serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.