Standar Pelayanan Pendaftaran Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.

Tujuan Pedoman Standar Pelayanan adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:

  1. Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
  2. Partisipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
  3. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
  4. Berkelanjutan. Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
  5. Transparansi. Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
  6. Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) merupakan unit pelayanan publik di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan pelayanan perlindungan varietas tanaman, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan perizinan. Pada tahun 2022, Pusat PVTPP telah melakukan evaluasi dan kemudian menetapkan Standar Pelayanan untuk Pendaftaran Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan.

Download Standar Pelayanan Pendaftaran Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan

 




Berita Lainnya