Sambut Siswa Perwira Kontra Intelijen, Ka Barantan Paparkan Sistem Perkarantinaan


Jakarta – Saat menerima kunjungan 35 Perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Ir. Bambang MM memberikan pembekalan tentang perlindungan negara dari ancaman hama penyakit hewan dan tumbuhan, atau sistem perkarantinaan. Khususnya potensi ancaman pemasukan produk pertanian secara ilegal di perbatasan lintas negara.

“Kami  bertugas  di pelabuhan, bandar udara, kantor pos serta pos lintas batas negara. Sinergi pengawasan  dengan aparat keamanan baik Polri dan TNI tentunya sangat diperlukan,” kata Bambang saat memberikan arahan di Jakarta, Selasa (13/9). 

Para perwira merupakan siswa Kursus Perwira (Puspa) Kontra Intelijen Angkatan XXXIII TA 2022 Badan Intelijen Strategis, BAIS TNI. 

Melalui kunjungan karya wisata para siswa ini, Kepala Barantan juga mensosialisasikan  tugas dan fungsi Barantan dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina di seluruh wilayah tanah air. 

Selain itu, Bambang juga paparkan peran strategis yang diberikan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yakni mengawal peningkatan ekspor pertanian sebanyak tiga kali lipat, Gratieks. 
"Alhamdulilah walaupun masih dimasa pandemi, ekspor kita ditahun 2021 mampu mencatat pertumbuhan positif hingga 38,68% atau 625,04 triliun rupiah," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan saat ini SDM  Karantina yang melakukan fungsi pengawasan dan penindakan karantina adalah  Polsus (Polisi Khusus), Intelijen dan PPNS.

Optimalisasi peran Polsus, Intelijen dan PPNS Barantan tetap mengacu dan bekerjasama dengan supervisi dari instansi induk terkait yaitu TNI POLRI.

Bambang menambahkan bahwa selama masa pandemi, sektor pertanian dapat terus bertumbuh saat sektor lainnya melambat hingga minus 4,9%.

Letnan Kolonel Infantri Dadang Sukaryadi, SH yang turut hadir mendampingi para perwira menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pembekalan yang diberikan. "Para siswa ini nantinya akan bertugas di batas negara, sehingga pembekalan ini sangat bermanfaat," katanya.

Secara teknis menyampaikan bahwa saat ini kita  harus mencegah masuknya 121 jenis Hama penyakit hewan Karantina (HPHK) dan 831 jenis Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia. "Karena jenis penyakit itu tidak ada di 
Indonesia. Dan ini hanya dapat dilaksanakan jika bersinergi dalam pengawasannya," pungkas Bambang.



Berita Lainnya