Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Perjalanan Dinas ASN dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19

 Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian, maka dipandang perlu melakukan Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor 2403/SE/KP.370/A/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Kegiatan Perjalanan DInas Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Selengkapnya




Berita Lainnya