Di Salatiga, Mentan Syahrul Tinjau Rumah Prosesing Sarang Walet


Salatiga - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Instalasi Karantina Hewan atau rumah prosesing sarang walet di kawasan Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (19/11). Dalam kunjungan ini, Mentan meninjau berbagai proses produksi walet hingga disiapkan menjadi produk ekspor.

 

"Setelah meninjau ini, strategi Kementan adalah meningkatkan ekspor yang ada menjadi 3 kali lipat. Tentu saya juga berharap selama 5 tahun ini kita akan bicara grafik atau gerakan ekspor dengan mempersiapkan hulu dan hilir untuk kesejahteraan," ujar Syahrul, Selasa sore.

 

Menurut dia, Kementan akan menyiapkan kelompok pengelola rumah walet sebagai pihak yang berperan di hulu. Selanjutnya menyiapkan pabrik sebagai kelompok yang berperan di hilir.

 

"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian untuk terus mendorong SBW (sarang burung walet) sebagai komoditas penting dan dipersiapkan ekspor dengan kemasan yang sangat baik," katanya.

 

Berdasarkan data sertifikasi ekspor perkarantinaan IQFAST, Karantina wilayah kerja Semarang mencatat adanya 47,4 ton SBW dengan nilai transaksi Rp17,6 milyar berhasil melapak di pasar ekspor mancanegara selama Januari hingga Oktober 2019. Sementara secara nasional, volume ekspor SBW menvapai 640,7 ton atau senilai 2,2 triliun.

 

"Selain potensi yang besar, industri sarang burung walet juga menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu, Barantan harus melayani, mengawal dan menjaga betul," katanya.

 

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menjelaskan bahwa kementan selama ini terus mendorong produksi walet melalui rumah pemrosesan walet yang sudah teregistrasi. Dalam proses itu, pemerintah sendiri tidak mengenakan biaya atau nol rupiah.

 

"Penguatan laboratorium penguji karantina pertanian yang terakreditasi terus dilakukan agar eksportir dapat lebih mudah. Yang paling penting, output produk sarang burung walet Indonesia harus tertelusur. Jadi nanti tidak ada lagi negara tujuan yang meragukan kualitas produk sarang burung walet dari Indonesia," katanya.

 

"Sehingga tidak perlu lagi negara tujuan meregistrasi secara langsung rumah walet maupun tempat prosesing walet kita, imbuh Kabarantan," katanya. 

 

Di samping itu, Kementan melalui Barantan juga menyiapkan sistem permohonan secara online dengan waktu yang diperlukan hanya 8 hari kerja. Padahal sebelumnya proses permohonan inu mencapai tiga hingga empat bulan.

 

"Untuk para eksportir, kalian sahabat petani walet. Jangan ekspor dalam kondisi mentah. Minimal harus diolah, dalam bentuk setengah jadi bahkan produk siap konsumsi. Agar banyak yang menjadi sejahtera dengan nilai tambah," tutupnya.




Berita Lainnya