Revitalisasi Kelembagaan Untuk Petani


Jakarta– Para petani disarankan tidak mau dikadali perusahaan kakap yang membeli gabah mereka dengan harga sedikit di atas acuan pemerintah. Soalnya, keuntungan yang diperoleh korporasi justru jauh lebih besar dibanding uang yang dikucurkan untuk membeli bahan baku beras tersebut. Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam, dalam melihat pola bisnis PT Indo Beras Unggul (IBU), yang menjadi produsen beras kemasan bermerek Ayam Jago dan Maknyuss. Sebab, katanya, keuntungan yang diberikan pengusaha kepada petani hanya bersifat sementara dan tidak memberikan benefit yang sebanding dengan jerih payah membudidayakan tanaman padinya. "Petani harus mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh dengan luas lahan yang dikerjakan, sarana produksi yang dibeli, lama waktu budidaya, dampak kerugian apabila pabrik tidak mau membeli lagi hasil gabahnya," ujarnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Yang harus dilakukan petani dalam melihat fenomena tersebut, sambung Nur Alam, yakni memperkuat kelembagaan guna mengoptimalkan pemanfaatan bantuan-bantuan subsidi dari pemerintah bagi kesejahteraan pribadi maupun kelompok."Revitalisasi kelembagaan termasuk juga meningkatkan kemampuan untuk membentuk jejaring usaha bisnis dengan mitra kerja pemerintah yang berkaitan dengan bantuan petani," jelasnya. Nur Alam menerangkan, jika melihat dari praktik berbisnis PT IBU tersebut, maka selisih harga gabah antara pembelian pemerintah Rp3.700/kg dengan dari pengusaha Rp4.900/kg cuma Rp1.200/kg dan itu tidak sebanding dengan biaya tunggu petani selama tiga bulan sejak masa tanam sampai panen.

"Nilai selisih harga sebesar Rp400/kg/bulan sangat tidak fleksibel terhadap kebutuhan hidup sehari-hari petani," sambungnya. Nilai ini belum termasuk biaya yang dikeluarkan petani untuk membayar harga asarana produksi padi (saprodi). Menurutnya, pengusaha sepantasnya membeli barang petani sebesar Rp6.000-Rp8.000/kg gabah kering panen (GKP), bila memang bertujuan menyejahterakan petani, mengingat mereka menjual ke konsumen seharga Rp13 ribu-Rp20 ribu/kg. "Apabila di bawah harga tersebut, berarti pengusaha hanya bersifat sebagai pencari untung (rent seeker) semata," tegasnya. Sebab, ada penggilingan kecil yang membeli gabah Rp3.700/kg dan menjualnya kepada konsumen sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).




Berita Lainnya