Atasi Alih Fungsi Lahan, Sumbar Siapkan Perda Lahan Abadi Untuk Pertanian

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengklaim alih fungsi lahan pertanian di daerah itu masih sebanding dengan pencetakan sawah baru yang dilakukan pemerintah daerah.

Namun, untuk jangka panjang alih fungsi lahan pertanian mesti dibatasi guna memastikan ketersediaan lahan untuk memproduksi pasokan pangan di masa mendatang.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Candra mengatakan sudah ada inisitif pemda untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan lahan abadi sawah untuk pertanian.

“Perda inisiatif untuk menetapkan lahan abadi sawah, sudah dijukan untuk dibahas di DPRD tahun depan. Ini payung hukum bagi pemda yang sudah mengeluarkan RTRW agar lahan pertanian tetap terjaga,” katanya, kepada Bisnis.com, Minggu (16/10/2016).

Candra menyebutkan pembuatan perda itu mengacu UU N0.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, di wilayah Sumbar alih fungsi lahan hanya sekitar 600 Ha per tahun di sejumlah daerah perkotaan seperti Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Pariaman, dan Solok.

Umumnya, alih fungsi lahan digunakan untuk pembangunan perumahan dan perkantoran. Meski begitu, Candra menilai pembukaan sawah baru setiap tahunnya, masih mampu menutupi alih fungsi lahan yang dilakukan pengembang.

“Sejauh ini masih seimbang. Tahun ini bahkan cetak sawah baru mencapai 650 Ha, tetapi untuk jangka panjang harus ada pembatasan, karena ketersediaan lahan juga semakin terbatas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan lahan pertanian sawah di Sumbar mencapai 531.000 Ha dengan produktivitas padi 5,1 ton per hektare per tahun. Total produksi padi daerah itu mencapai 2,60 juta ton per tahun.

Tahun depan, pemda setempat menargetkan areal tanam setidaknya mencapai 530.000 Ha dengan produksi 3 juta ton atau meningkat sekitar 18% dari produksi tahun sebelumnya.

Adapun, produksi beras mencapai 1,7 juta ton, dengan kebutuhan masyarakat Sumbar diperkirakan 850.000 ton hingga 950.000 ton per tahun. Sisanya dijual ke provinsi tetangga seperti Riau,Kepulauan Riau, Jambi, dan DKI Jakarta.

Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20161017/78/592956/atasi-alih-fungsi-lahan-sumbar-siapkan-perda-lahan-abadi-untuk-pertanian




Berita Lainnya