Penyuluhan untuk Pemberdayaan Petani


Sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BPPSDMP Kementerian Pertanian mengadakan Sosialisasi Tindak Lanjut UU 19 Tahun 2013 di Hotel Horison, Sukabumi, Rabu (27/7).

Sosialisasi ini dilakukan kepada pemangku kepentingan agar pada pelaksanaan program-program yang telah ditetapkan dapat berjalan secara sinergis mnedukung upaya khusus peningkatan dan percepatan pencapaian swasembada padi, jagung, dan kedelai.

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris BPPSDMP serta Wakil Komisi IV DPR RI, Herman Khoeron yang menjelaskan kepada para peserta sosialisasi mengenai Pola Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian serta pentingnya peran penyuluh.

Kehadiran para penyuluh kini tidak hanya difungsikan sebagai Sumberdaya Manusia dalam proses intensifikasi-ekstensifikasi-diversifikasi pertanian, namun juga diharapkan dapat berkembang sebagai motivator komunitas pertanian yang kini mulai diminati kalangan muda.

Konten materi videografis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Asuransi Pertanian ditampilkan kepada sekitar 200 orang penyuluh pertanian lingkup Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi sebagai pencerah wawasan mereka.




Berita Lainnya