Surabaya - Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor, impor, antar area bahkan transit di Indonesia harus dipastikan sehat, aman serta tidak membawa hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam hayati.