TUPOKSI Lingkup Setjen

Kementerian Pertanian, RI

Gambar
  1. Biro Perencanaan

    Tugas

    Melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian.

    Fungsi

    1. Penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah pertanian;
    2. Penyiapan koordinasi, dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan pertanian;
    3. Penyiapan koordinasi, dan penyusunan anggaran pembangunan pertanian;
    4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian; dan
    5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
  2. Biro Organisasi dan Kepegawaian

    Tugas

    Melaksanakan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.

    Fungsi

    1. Penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, serta pengembangan jabatan fungsional dan budaya kerja;
    2. Penyusunan, evaluasi dan penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian serta penyelenggaraan sistem pengendalian internal kungkup Sekretariat Jenderal;
    3. Pelaksanaan perencanaan, pengembanga, dan penilaian kinerja pegawai;
    4. Pelaksanaan mutasi pegawai; dan
    5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
  3. Biro Hukum

    Tugas

    Melaksanakan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.

    Fungsi

    1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian;
    2. Pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pertanian;
    3. Penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan dan litigasi hukum; dan
    4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
  4. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara

    Tugas

    Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian.

    Fungsi

    1. Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
    2. Pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian;
    3. Pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian;
    4. Pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan
    5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
  5. Biro Umum dan Pengadaan

    Tugas

    Melaksanakan koordinasi, dan penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.

    Fungsi

    1. Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
    2. Pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian;
    3. Pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian;
    4. Pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan
    5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
  6. Biro Kerja Sama Luar Negeri

    Tugas

    Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar ngeri di bidang pertanian.

    Fungsi

    1. Penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian;
    2. Penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian;
    3. Penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian;
    4. Penyiapan kerja sama, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri;
    5. Pelaksanaan administrasi Atase Pertanian; dan
    6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
  7. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik

    Tugas

    Melaksanakan hubungan masyarakat, keprotokolan dan hubungan antar lembaga, serta pengelolaan informasi publik di bidang pertanian.

    Fungsi

    1. Penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat;
    2. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik bidang pertanian;
    3. Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan antar lembaga; dan
    4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
  8. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian

    Tugas

    Melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian.

    Fungsi

    1. Penyusunan rencana, program, anggaran;
    2. Pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian;
    3. Pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi komoditas pertanian;
    4. Pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi nonkomoditas pertanian;
    5. Pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian Pertanian; dan
    6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
  9. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

    Tugas

    Melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.

    Fungsi

    1. Penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran;
    2. Pelaksanaan kerja sama dan publikasi;
    3. Pemberian pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian;
    4. Pelaksanaan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman;
    5. Pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman;
    6. Pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
    7. Pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan serta pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman;
    8. Penerimaan, analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin dan rekomendasi teknis dan pendaftaran di bidang pertanian; dan
    9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
  10. Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian

    Tugas

    Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.

    Fungsi

    1. Perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian;
    2. Pengelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan;
    3. Pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian;
    4. Pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian;
    5. Penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi;
    6. Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka;
      Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian;
  11. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

    Tugas

    Melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

    Fungsi

    1. Perumusan program analisis dan sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
    2. Pelaksanaan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
    3. Pelaksanaan telaah ulang program dan kebijakan pertanian;
    4. Pemberian pelayanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
    5. Pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil analisis, dan pengkajian di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
    6. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan
    7. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.