TUPOKSI Lingkup Setjen
Kementerian Pertanian, RI
-
Biro Perencanaan
Tugas
Melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah pertanian;
- Penyiapan koordinasi, dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan pertanian;
- Penyiapan koordinasi, dan penyusunan anggaran pembangunan pertanian;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
-
Biro Organisasi dan Kepegawaian
Tugas
Melaksanakan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, serta pengembangan jabatan fungsional dan budaya kerja;
- Penyusunan, evaluasi dan penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian serta penyelenggaraan sistem pengendalian internal kungkup Sekretariat Jenderal;
- Pelaksanaan perencanaan, pengembanga, dan penilaian kinerja pegawai;
- Pelaksanaan mutasi pegawai; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian.
-
Biro Hukum
Tugas
Melaksanakan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.
Fungsi
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang pertanian;
- Pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pertanian;
- Penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan dan litigasi hukum; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
-
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Tugas
Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian;
- Pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
-
Biro Umum dan Pengadaan
Tugas
Melaksanakan koordinasi, dan penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Fungsi
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
- Pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian;
- Pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
-
Biro Kerja Sama Luar Negeri
Tugas
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar ngeri di bidang pertanian.
Fungsi
- Penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian;
- Penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian;
- Penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian;
- Penyiapan kerja sama, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri;
- Pelaksanaan administrasi Atase Pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
-
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Tugas
Melaksanakan hubungan masyarakat, keprotokolan dan hubungan antar lembaga, serta pengelolaan informasi publik di bidang pertanian.
Fungsi
- Penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik bidang pertanian;
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan antar lembaga; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
-
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Tugas
Melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, anggaran;
- Pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian;
- Pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi komoditas pertanian;
- Pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyediaan data dan informasi nonkomoditas pertanian;
- Pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian Pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
-
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Tugas
Melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Fungsi
- Penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan kerja sama dan publikasi;
- Pemberian pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian;
- Pelaksanaan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman;
- Pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman;
- Pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
- Pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan serta pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman;
- Penerimaan, analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin dan rekomendasi teknis dan pendaftaran di bidang pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
-
Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian
Tugas
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
Fungsi
- Perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian;
- Pengelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan;
- Pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian;
- Penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi;
- Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian;
-
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Tugas
Melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
Fungsi
- Perumusan program analisis dan sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan telaah ulang program dan kebijakan pertanian;
- Pemberian pelayanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil analisis, dan pengkajian di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan evaluasi, pelaporan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.