Tingkatkan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Varietas Lokal dan Pendaftaran Indikasi Geografis


JAKARTA - Kementerian Pertanian memiliki program untuk meningkatkan ketahanan pangan dan juga kesejahteraan petani dengan membangun pertanian yang maju, mandiri, dan modern. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk dengan penyediaan beragam varietas unggul yang berkontribusi dalam peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian. 

 
Potensi plasma nutfah kita dalam bentuk varietas lokal yang tersebar di seantero nusantara menjadi modal yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2019, UU Nomor 29 tahun 2000, PP Nomor 13 tahun 2004, dan Permentan Nomor 29 tahun 2021, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengelolaan sumber daya genetik atau plasma nutfah melalui pendaftaran varietas lokal. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengembangan lebih lanjut pada varietas local yang telah terdaftar untuk mendatangkan manfaat ekonomi.  Melalui proses pengujian keunggulan varietas lokal akan  mendapatkan SK pelepasan atau izin edar. 
 
Varietas lokal diharapkan dapat menjadi komoditas unggulan nasional yang strategis untuk dikembangkan bahkan dapat menjadi sumber devisa bagi negara. Untuk itu, Pusat PVTPP melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Varietas Lokal dan Indikasi Geografis. Sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid pada 27 Maret 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat PVPP, Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc. dan dihadiri oleh Dinas Pertanian Provinsi, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian provinsi, dan Fakultas Pertanian seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini diharapkan akan terjadi peningkatan pemahaman mekanisme pendaftaran varietas lokal dan IG sehingga akan dapat meningkatkan minat Pemda maupun lembaga yang mewakili masyarakat untuk mendaftarkan varietas lokal atau pun IG.
 
Dalam kesempatan ini dibahas tentang Kebijakan Pendaftaran Varietas Lokal  yang disampaikan oleh Ir. M. Asril, M.M. Subkoordinator Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan.  Materi lain yang disampaikan mengenai Sistem, mekanisme, dan prosedur pendaftaran varietas lokal secara online. Mulai dari registrasi, aktivasi, hingga pengajuan permohonan. Hal penting yang digarisbawahi adalah bahwa jangka waktu pelayanan pendaftaran varietas lokal adalah maksimal 30 hari kerja dihitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
 
Karakterisasi bawang merah untuk pendaftaran varietas tanaman dilaksanakan berdasarkan panduan pengujian uji (PPU). Salah satu narasumber dalam kegiatan ini  Nurdini menjabarkan ketentuan umum pengamatan serta pengamatan karakter pada tanaman utuh dan bagian tanaman. Sementara itu, Idris, narasumber dari Sub Direktorat Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM memaparkan mekanisme pendaftaran indikasi geografis (IG).  
 
Mengenai IG, Idris menyampaikan bahwa Indikasi Geografis sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual merupakan perlindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas dan kualitas terhadap produk. IG memiliki karakteristik kepemilikan komunal, bukan personal, dan permohonannya diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.



Berita Lainnya