Asuransi Pertanian untuk Perlindungan Usaha Petani


Karawang - Bapak Kartali tidak akan dihantui lagi dengan kerugian akibat gagal panen. Bersama petani lainnya, ini Kartali telah mendapatkan program asuransi pertanian sebesar 376 juta.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan secara langsung bantuan asuransi pertanian tersebut simbolis kepada Kartali, anggota kelompok tani Marga Asih I Desa Kertajati kecamatan Karawang Barat di hadapan lima ribu massa, peserta Acara Sinkronisasi dan Apresiasi Program Kementerian Pertanian Tahun 2019 di Jawa Barat, pada Selasa, 26 Maret 2019 di lapangan bola Desa Panci Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.

Asuransi pertanian sendiri merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013. Disebutkan di pasal 37 ayat (1) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian. 

“Asuransi pertanian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada petani. Bukti nyata dari kabinet kerja. Ini pertama kali dalam sejarah, kalau terserang banjir, hama, kekeringan akan diganti, begitu cinta-nya Presiden Jokowi kepada petani Indonesia. Asuransi pertanian ini sebelumnya tidak ada”, tegas Amran disambut tepuk tangan peserta.

Indonesia tidak mau tertinggal dalam menerapkan asuransi pertanian oleh India, China atau Vietnam. Seperti diketahui, India mengenal asuransi pertanian sejak tahun 1972, kemudian di tahun 1979 memberikan subsidi premi asuransi gagal panen, dan skema asuransi gagal panen secara komprehensif mulai diterapkan tahun 1985. China mulai menerapkan asuransi pertanian sejak tahun 1982 melalui asuransi ternak dan asuransi gagal panen. Sedangkan Vietnam menerapkan asuransi pertanian sejak tahun 1982.

Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy, Kabupaten Karawang adalah salah satu kabupaten yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Tercatat, pada 2018, dari PAGU Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29 ribu hektare, terealisasi 24,7 ribu hektare. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 hektar.

Bantuan asuransi pertanian yang dialokasikan Kementan untuk Kabupaten Karawang adalah Rp 376.620.000 untuk lahan pertanian seluas 62.77 hektar.(*)




Berita Lainnya