Jakarta (10/12) - Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil meraih penghargaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu: Balai Besar Veteriner Denpasar, Balai Besar Karantina Pertanian, Makassar, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan, Surabaya serta Balai Besar Inseminasi Buatan, Singosari sebagai penerima penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diserahkan langsung oleh Menpan RB, Syafruddin di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin (10/12/18).
Syafruddin dalam sambutannya mengingatkan bahwa apresiasi WBK dan WBBM adalah upaya dalam membentuk pemerintahan yang bersih, “Bukan sekedar retorika, jargon atau slogan semata mata, reformasi birokrasi itu nyata dan terukur. Penerapan WBK dan WBBM menjadi napas dalam.pemerintahan yang lebih profesional melalui kerja keras dan integritas yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ungkap Syafruddin.
Sebelumnya Kementan juga telah meraih pernghargaan sebagai salah satu Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) terbaik kategori Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rangkaian dari Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018.
Sepanjang tahun 2018 ini, ada 910 unit kerja instansi pemerintah yang diusulkan untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN), jumlah ini mengalami kenaikan 88, 4% sejak tahun 2017 yang hanya sebesar 483 unit kerja. Hasil evaluasi di tahun ini ditetapkan sebanyak 200 unit kerja sebagai WBK, 5 unit kerja di tetapkan sebagai WBBM yang berasal dari 195 Kementerian dan Lembaga, 1 provinsi dan 10 Kabupaten kota.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementan, Abdul Halim mengatakan Kementerian Pertanian telah membulatkan tekad untuk memberantas korupsi dan menghapus gratifikasi sejak tahun 2009. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui Pembinaan Antikorupsi dan pembentukan Unit Pengelola Gratifikasi mulai dari pusat sampai dengan tingkat Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementan.
Upaya pengelolaan gratifikasi tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97 tahun 2014 tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi lingkup Kementerian Pertanian. Aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementan yang dilaksanakan secara konsisten telah membuahkan hasil.