Kementan Tindak Tegas Penangkar dan Pengedar Benih Bawang Putih Palsu


Kementerian Pertanian melaui Direktorat Jenderal Hortikultura menegaskan akan menindak tegas benih bawang putih palsu yang meresahkan masyarakat. Hal ini ditekankan agar target swasembada bawang putih 2021 tetap dilakukan dengan menjaga dan melindungi kualitas produksi dalam negeri.
 
Ketegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 807/RC.210/D/08/2018 yang meminta seluruh dinas pertanian sentra bawang putih untuk mewaspadai peredaran benih palsu. Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2018 itu tertuang bahwa jika ditemukan indikasi benih palsu agar segera berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Hortikultura c.q. Direktorat Perbenihan Hortikultura atau Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi menengarai bahwa sejumlah pihak mulai memanfaatkan situasi terkait tingginya permintaan akan benih bawang putih. Menurut catatan, beberapa Dinas Pertanian di Sulawesi bahkan sudah minta kepada penyedia barang untuk mengganti benih yang diduga palsu. Beberapa dinas juga berani memutus kontrak pengadaan benih yg dipastikan palsu.
 
"Kebutuhan benih yang tinggi saat ini, ternyata memicu pihak-pihak tertentu memanfatkan situasi dengan memalsukan benih," kata Suwandi.
 
Menurut Suwandi, titik kritis utama pengembangan bawang putih adalah penggunaan benih lokal yang sudah terdaftar atau benih impor yg sudah direkomendasikan Kementan. Modusnya antara lain dengan memalsukan label Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), atau menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, serta mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi.
 
"Ada juga yang labelnya bener tapi isinya dalam karung ternyata palsu atau oplosan. Motifnya tak lain meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi,” ucap Suwandi.
 
Suwandi menekankan secara awam mungkin agak sulit dibedakan, tapi petugas Kementan di pusat hingga daerah sudah bisa mengidentifikasi keaslian benih tersebut. Jika terbukti, secara internal Kementan memastikan akan black list penangkar dan pengedar benih palsu tersebut. Lebih lanjut akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.
 
"Pak Mentan sudah menginstruksikan khusus kepada Inspektorat Jenderal dan Ditjen Hortikultura, bila ditemukan pemalsuan di lapangan untuk tidak segan segan diberantas karena modus tersebut jelas-jelas akan menyengsarakan petani", ujar Suwandi. "Petani akan dirugikan karena nantinya benih palsu yang ditanam ternyata tidak berumbi,” sambungnya.
 
Tito Cantoko, penangkar benih bawang putih Parakan Temanggung mengaku prihatin dengan indikasi maraknya peredaran benih bawang putih palsu. Kebetulan kalau petani di Temanggung sudah pinter-pinter yaitu bisa bedakan mana benih yang bagus dan yang jelek. Dan juga mana yang asli mana yang palsu atau dioplos, sebagian besar sudah paham. “Tapi mungkin di daerah lain tidak semua ngerti. Petani yang paling menderita kalau sampai menanam benih yang tidak benar," ujar Tito.
 
Ditjen Hortikultura juga terus bergerak dalam pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama dan penyangga bawang putih nasional yang tersebar di 78 Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
 
Kementan tetap yakin bahwa target swasembada bawang putih bisa tercapai sesuai target. Pemerintah sudah memberlakukan aturan wajib tanam dan produksi bagi importir, minimal 5% dari total volume impor yang diajukan. Sejumlah lokasi sudah berhasil mengimplementasikan aturan tersebut seperti di Bayuwangi dan beberapa daerah lain.
 
Komitmen anggaran juga sudah dibuat oleh pemerintah dengan mengelontorkan melalui APBN 2018 untuk penanaman bawang putih seluas sekitar 6.000 hektar. Tahun ini, luas lahan sebesar 7.400 hektar ditargetkan bisa ditanam oleh importir. Meski tidak butuh lahan besar untuk swasembada bawang putih, kriteria wilayah cukup penting untuk menjadi perhatian antara lain lahan berlokasi di ketinggian diatas 800 mdpl, serta kering dan berpasir.



Berita Lainnya