Gagalkan Pengiriman Ilegal Ke Belanda, 14 Ekor Ular Endemik Indonesia Berhasil Diselamatkan

Rabu, 8 November 2017 08:22:04


Surabaya, (6/11/2017). Usaha pengiriman ilegal 14 (empat belas) ekor anak ular kembali digagalkan Karantina Surabaya pada 30 Oktober 2017. Rencananya ular-ular tersebut akan dikirimkan ke Belanda.

Menurut drh. Kundoro, Koordinator Bidang Karantina Hewan di Bandara Juanda Sidoarjo, penggagalan ini  bermula dari informasi yang didapatkan dari Juanda Mail Processing Centre (MPC) terdapat paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa petugas Karantina Surabaya  ditemukan ular yang dimasukkan di dalam 2 (dua) speaker, yang dikemas dalam kardus. Modus penyelundupan ini sedikit berbeda dari modus sebelumnya (dimasukkan dalam boneka anak-anak/Minion). 

Berdasarkan hasil identifikasi menggunakan panduan katalog ular asli Indonesia, yaitu menyesuaikan ciri-ciri ular dengan deskripsi spesies khususnya warna dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor, diketahui bahwa ular tersebut termasuk dalam 2 (dua) jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia. 9 (sembilan) ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Anang/Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah) dan 5 (lima) ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Kapak Hijau atau Indonesian Pit Viper (Trimeresurus hageni/Parias hageni).

Ular Anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 m. Ular yang menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, merupakan spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali. Sedangkan ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di pulau Sumatera.

Selanjutnya ular-ular tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda. Karena pengirimannya tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992,  tanpa dilengkapi dengan  sertifikat kesehatan/health certificate dari daerah asal  dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.




Berita Lainnya