Kementan Kawal Kegiatan Perluasan Areal Tanam Kedelai Melalui Dana APBNP 2017


Semarang - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan APBN-P TA 2017 lingkup Dinas Pertanian dan Perkebunan dalam penyediaan benih kedelai, Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terhadap kegiatan perluasan areal tanam melalui benih kedelai.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengarahkan Satker agar mampu mengembangkan dan menyelenggarakan SPI sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, di tingkat kegiatan yang meliputi : evaluasi lingkungan pengendalian, penilaian risiko kegiatan, pembangunan kegiatan pengendalian dalam bentuk K-SOP berbasis risiko, pengukuran dan pendokumentasian penerapan K-SOP dan/atau menyiapkan rencana atau media untuk kebutuhan evaluasi penerapan dan efektivitas K-SOP.

LPembinaan SPIP dilaksanakan pada tanggal 10-17 Oktober 2017 melalui 9 tim di 9 Satker, yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prov Aceh, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov Lampung, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prov Jabar, Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov Jateng, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Kalsel, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Sulsel, Dinas Pertanian dan Peternakan Prov Sulut, Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov NTB dan Dinas Pertanian dan Hortikultura Prov Sumbar.

Dengan pembinaan ini diharapkan Satker dapat membangun dan menerapkan SPIP di instansi masing-masing, sehingga tujuan program dapat tercapai.




Berita Lainnya