Kementan Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi BPK


Bogor (28/9) - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian serius dalam upaya-upaya penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI pada Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian TA. 2016. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Pertanian No 02/Inst/KU.310/6/2017 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Bagian Anggaran 018 (BA 018) Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Pertanian No 401/Kpts/OT.050/7/2017 tentang Pembentukan Tim Percepatan Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat Jenderal menerbitkan SK Irjen No B-1681.1/Kpts/OT.050/G/07/2017 tentang Tim Pendamping Percepatan Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Lingkup Kementerian Pertanian.

Sebagai bentuk keseriusan Itjentan dalam percepatan penyelesaian tindaklanjut BPK RI, Itjentan menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Atas LK Kementan TA.2016 yang dilaksanakan pada 28-30 September 2017 di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksan dan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di Kementerian Pertanian.

Temuan BPK RI atas LK Kementan merupakan permasalahan penting terutama terkait asset Kementan. Ditargetkan sejak Juni 2017 sampai dengan akhir September 2017 temuan BPK RI sudah dapat dituntaskan seluruhnya. Saat kegiatan ini dilaksanakan progres penyelesaian temuan BPK atas LK Kementan sebesar 82.25% sudah ditindaklanjuti dari 11 unit eselon I Kementerian Pertanian sebanyak 3 unit eselon I telah menuntaskan rekomendasi dari BPK, yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Litbang Pertanian dan Badan Karantina Pertanian.

Dalam sambutannya Inspektur Jenderal, Justan Riduan Siahaan dengan tegas meminta kepada seluruh unit kerja untuk segera menuntaskan temuan-temuan BPK RI.

Diharapkan dengan kegiatan ini tidak hanya menuntaskan temuan-temuan BPK RI, tetapi sekaligus terjalin kesepakatan seluruh unit kerja untuk mencegah pelanggaran, sehingga dapat meminimalisir adanya temuan BPK pada  LK Kementan berikutnya.




Berita Lainnya