Karantina Soetta Musnahkan Komoditas Pertanian Berpenyakit dan Ilegal


Banten -  (31/08) Karantina Soekarno Hatta musnahkan 15.095 batang bibit anggrek (Phalaenopsis hybride) asal Filipina senilai ratusan juta rupiah. Bibit anggrek dimusnahkan karena mengandung bakteri Dickeya chrysanthemi yang merupakan OPTK A1 golongan I. Artinya, bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.

Bakteri Dickeya chrysanthemi menyebabkan penyakit busuk lunak pada tanaman anggrek dan dapat ditularkan melalui benih, tanah, sisa-sisa tanaman, maupun air irigasi. Diperkirakan, bakteri ini dapat mengancam pertanaman anggrek dan tanaman lainnya jika sampai masuk Indonesia. Oleh karenanya bibit anggrek tersebut dimusnahkan dengan menggunakan incenetaror di halaman kantor IKH Kanatina Soekarno Hatta. Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk melindungi pertanian dalam negeri. 

Selain bibit anggrek, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta juga memusnahkan beberapa komoditas pertanian yang masuk Indonesia tanpa disertai dokumen persyaratan dari negara asal, berasal dari daerah yang dilarang pemasukannya, atau ditemukan OPTK berdasarkan hasil uji Laboratorium BBKP Soekarno Hatta sebanyak 231 kali upaya penegahan dalam kurun waktu April - Agustus 2017. 

Diantara komoditas tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Rice seeds sample sebanyak 2,2 kg dari Filipina karena ditemukan OPTK A2 Golongan I, Aphelencoides besseyi. 
2. Sorghum seeds sebanyak 200 kg dari Taiwan karena ditemukan OPTK A2 Golongan I, Pantoea stewartii subsp. stewartii. 
3. Benih (Bawang, kacang, rumput, cabai, kedelai dan jagung) yang sebagian besar berasal dari Tiongkok.
4. Bibit  (Tin dari Malaysia dan bawang dari Tiongkok)
5. Kurma dari Kerajaan Saudi Arabia, durian dan buah naga dari Malaysia, mangga dari Dubai, serta berbagai macam produk tanaman. 

Selain komoditas tumbuhan, BBKP Soekarno Hatta juga memusnahkan 3314 ekor DOC dari USA yang telah mati dalam perjalanan. Dan 386 kg Produk hewan lain yang turut dimusnahkan antara lain daging ayam dari Tiongkok dan Korea, daging babi dari Tiongkok, daging sapi wagyu dari Jepang, serta daging olahan dari Tiongkok dan Vietnam.

Tindakan karantina pemusnahan ini dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri. Dengan demikian, karantina berusaha melindungi pertanian dalam negeri dan sumber daya alam Indonesia.




Berita Lainnya