Setelah 10 Tahun, Kementan Raih WTP dari BPK

Rabu, 24 Mei 2017 21:10:32


Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP tersebut baru pertama kali diraih Kementan sejak 2006.

"Opini WTP ini baru pertama kali diperoleh Kementerian Pertanian sejak 2006 BPK melakukan evaluasi atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Agung Hendriadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2017).

Anggaran APBN Kementan pada 2016 yaitu Rp 31,51 triliun. Hal ini karena adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 3,88 triliun menjadi 27,63 triliun (APBN-P). Jumlah ini menurun 15,79% jika dibandingkan dengan anggaran pada 2015 yakni Rp 32,81 triliun. 

Jika kebijakan penghematan melalui self blocking Rp 5,9 triliun diperhitungkan sesuai instruksi Presiden No 8/2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dan surat Menteri Keuangan No. S-2124/AG/2016 tanggal 30 Agustus 2016 hal Penundaan/ Penangguhan Revisi Anggaran, maka sesungguhnya anggaran Kementerian Pertanian yang bisa dibelanjakan hanya Rp 21,73 triliun, menurun sebesar 33,8% dibanding anggaran 2015.

Penurunan anggaran tersebut disikapi oleh terobosan kebijakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk melakukan refocusing anggaran Rp 4,1 triliun pada 2015 dan Rp 4,3 triliun pada 2016 dengan memangkas belanja perjalanan dinas, rapat, seminar, upacara peresmian dan belanja tidak efisien lainnya, digunakan untuk belanja barang bantuan kepada masyarakat petani berupa alsintan, perbaikan infrastruktur, bantuan perbanyakan benih, dan bantuan lainnya, sehingga bantuan kepada masyarakat petani terus meningkat meski anggaran menurun.

Dengan upaya refocusing anggaran tersebut Amran mampu meningkatkan bantuan kepada masyarakat petani, meskipun anggaran menurun. Tercatat dalam Laporan Keuangan Kementan total belanja bantuan pemerintah senilai Rp 12,08 triliun, yakni belanja bantuan pemerintah berupa barang Rp 7,11 triliun dan belanja bantuan pemerintah berupa uang senilai Rp 4,96 triliun.

Sebagai contoh, bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang umumnya setiap tahun hanya 5.000-6.000 unit, melalui kebijakan refocusing bantuan tersebut meningkat sangatsignifikan menjadi rata-rata lebih dari 80 ribu unit per tahun. Hingga 2016, bantuan alsintan tersebut telah mencapai 288.642 unit.

(Sumber: detik.com)




Berita Lainnya