Sinergi Lintas Sektor Berantas Kartel Pangan


Jakarta, – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Ketua Komisi Pengawaas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar Rapat Koordinasi bersama para Kapolda, Kadis Pertanian, Kadis Perindustrian dan Perdagangan se Indonesia melalui video converence dalam rangka menstabilkan harga pangan dengan melakukan tindakan hukum bagi para spekulan yang melakukan penimbunan dan penyelundupan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (08/08).

Pada kesempatan tersebut Mentan menjelaskan masih terdapatnya praktik kartel dan adanya rantai pasok yang panjang, misalnya untuk harga bawang merah di mana masih ada disparitas harga antara di tingkat petani dengan konsumen.

“Bawang di lapangan harganya sepuluh ribu per kilogram tapi di konsumen harganya Rp 40 ribu per kilogram. Ini kita selesaikan bersama. Tadi pagi kita tindak lanjuti bersama dengan eselon 1, 2 dan Kemendag, dan sekarang kita melakukan koordinasi dengan penegak hukum,” ujar Mentan.

Seiring dengan pernyataan yang disampaikan Mentan, Kapolri menjelaskan akan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh sinergi lintas sektor tersebut. “Kita siap membantu dengan sekuat tenaga dalam mengamankan harga pangan ini karena ini juga untuk menyelamatkan uang negara. Kita akan ambil langkah tindakan hukum bagi siapapun yang melakukan aksi kartel ataupun melakukan penimbunan,” ujar Kapolri.

Sementara Mendag angkat bicara soal perlunya bantuan polisi dalam rangka menindak spekulan yang mempermainkan harga sembako. Menurutnya, selama ini penyebab utama melonjaknya harga adalah aksi penimbunan atau adanya pengaturan pasokan bahan pangan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami telah sampaikan bahwa harga atau usaha para spekulan untuk menaikan harga biasanya dilakukan dengan penimbunan. Mereka akan melihat siklusnya. Ini yang kita mintakan dan kita dapat dukungan dari bapak Kapolri untuk menindak,” kata Mendag.

Hal senada disampaikan Kepala KPPU, penimbunan mengakibatkan fluktuasi terhadap ketersediaan pasar serta harga pangan. Untuk itu, terhadap mereka yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat akan ditindak. Untuk mencegah fluktuasi harga maka seluruh hasil panen dalam negeri akan diserahkan ke pasar domestik.

“Dari KPPU hanya bisa melakukan tindakan hukum denda karena memang masih ada kelemahan dalam Undang Undang kita. Padahal di negara-negara lain, aksi kartel merupan tidakan kriminal khusus atau extra ordinary crime dan ditindak secara hukum pidana,” jelasnya.




Berita Lainnya