Awal Februari, NTT Kembali Kirim Sapi Gunakan Kapal Khusus Ternak


JAKARTA -- Kementerian Perhubungan, PT. PELNI, dan Kementerian Pertanian telah melakukan kesepakatan atas pelayaran kembali Kapal Ternak Camara Nusantara 1 untuk tanggal 2 Februari 2016 dengan rute dari Pelabuhan Tenau Kupang-Waingapu­Lembar-Bima-Tanjung Perak-Tanjung Emas-Cirebon (PP).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan bersama dengan Tim Pokja Tata Niaga peternakan pada tanggal 18 Januari 2016 lalu telah melakukan kunjungan lapang dan berdiskusi dengan stakeholders di Waingapu kabupaten Sumba Timur untuk mengecek ketersediaan ternak di daerah tersebut. Hasilnya, sapi potong di Provinsi NTT cukup banyak sehingga dapat memenuhi angkutan kapal khusus ternak.

Pemda kabupaten Sumba Timur menyambut baik dan mendukung upaya Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata niaga peternakan utamanya sapi potong. Stakeholders terkait di Waingapu telah memahami dengan baik bahwa keberadaan kapal ternak adalah wujud program toll laut dari Presiden Jokowi. Secara ekonomis kapal khusus ternak dapat memangkas biaya transportasi dan dapat mengurangi susut ternak selama perjalanan.

Setelah tanggal 2 Februari 2016, jadwal pelayaran kapal khusus ternak selanjutnya adalah pada tanggal 16 Februari dan 1 Maret 2016. Kementan akan mensosialisasikan jadwal tersebut dan mendistribusikannya kepada dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan yang berada pada rute pelayaran, serta kepada BUMN/BUMD. Untuk selanjutnya Dinas-dinas tersebut dapat menginformasikan kepada calon pengguna kapal.

Untuk pelayaran pertama tahun 2016 ini, arus balik kapal khusus ternak diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengangkut bahan pakan dan pakan ternak, baik untuk kebutuhan ternak di kapal selama perjalanan maupun dalam menunjang ketersediaan pakan di daerah sentra.

Setiap pengguna kapal harus mengisi Shipping Instruction yang memuat data dan informasi tentang pemilik penjual sapi, jumlah sapi yang akan dikapalkan, bobot hidup sapi, harga per-kg hidup, pelabuhan tujuan, pembeli dan data lain yang diperlukan sebagai salah satu dokumen dalam manifest kapal. Dengan adanya data dan informasi tersebut, maka peternak dapat memperoleh informasi tentang harga ternak mereka pada pelabuhan pemberangkatan dan pelabuhan tujuan dengan adanya penghematan ongkos angkut.




Berita Lainnya