Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, akan dilaksanakan uji kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Kementerian Pertanian mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Pasal 9 ayat (2), terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah memenuhi syarat dan melalui beberapa tahapan seleksi dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut: