Bandung - Memasuki musim tanam disejumlah daerah, ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani. Sadar akan pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) gerak cepat (Gercep) merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, sehingga akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).