Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :88/Kpts/KP.230/1/2016 Tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian pertanian
Selasa, 23 Februari 2016 00:00:00
Dengan rahmat tuhan yang maha esa
Menteri pertanian republik indonesia,
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, dipandang perlu memberhentikan, memindahkan dan mengangkat kembali bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pertanian;