Kementan Selenggarakan Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa


Ciawi – Biro Umum dan Pengadaan selaku pembina pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tingkat Dasar pada tanggal 5 – 9 November 2018 di PPMKP Ciawi, Jawa Barat.

Bimbingan Teknis ini diawali dengan pembukaan oleh Plt. Kepala Biro Umum dan Pengadaan dan menghadirkan 14 orang fasilitator yang merupakan pejabat LKPP dan personil TOT LKPP dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan jumlah peserta sekitar 120 orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal lingkup Kementerian Pertanian dan juga Dinas Pertanian Maluku Utara. Pada bimtek kali ini, Kementerian Pertanian mendapat kehormatan , 2 orang Direktur LKPP ikut mengajar dalam bimtek, yakni Bapak Emin Adhi Muhaemin (Direktur Pengembangan Sistem Katalog) dan Bapak Tatang Rustandar Wiraatmadja (Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan).

Bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2020, Pokja dan Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Selain itu, PPK/Pokja/Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Sehingga, kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar merupakan persyaratan utama sebelum menjadi fungsional PPBJ dan sebelum mengikuti uji kompetensi untuk memiliki sertifikat kompetensi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro memberikan pengarahan sekaligus motivasi kepada para peserta bimtek yang akan mengikuti ujian sertifikasi. “Dengan ketersediaan barang/jasa dalam mewujudkan peningkatan pembangunan pertanian, maka diharapkan dapat melaksanakan tugas yang efektif dan efisien, peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian nasional dan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat” ujar Syukur.

“Diperlukan SDM yang mempunyai pemahaman atau kompetensi tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.” Lanjut Syukur.

Dengan diselenggarakannya Bimtek dan Ujian Sertifikasi Keahlian PBJ Tingkat Dasar ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan SDM PBJ pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian secara ideal. Sehingga, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.




Berita Lainnya