Kemitraan Tetap Lanjut Meski ada Permentan Persusuan yang Baru


Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menegaskan bahwa Pemerintah tetap akan terus mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah. Hal tersebut terkait isu meresahkan pasca perubahan Permentan 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
 
“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, serta dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita saat acara Sosialisasi Revisi Permentan tersebut pada Senin (20/08/2018) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur.
 
I Ketut menjelaskan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. “Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor-impor,” ungkap I Ketut.  
 
I Ketut meminta agar pemangku kepentingan tidak ikut-ikutan galau dan kehilangan akal atas keputusan yang memang harus diambil itu, tetapi mengambil langkah untuk terus memperjuangkan nasib peternak. “Justru dengan hal ini kita harus semangat dan bangkit dan siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya dihadapan pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, dan para peternak sapi perah, serta Dinas Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut.
 
Meski direvisi, I Ketut meyakinkan bahwa kemitraan tidak hilang, karenanya, Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada. Ia menyebutkan bahwa Permentan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan bisa menjadi dasar hubungan yang menguntungkan antara pelaku usaha persusuan nasional, peternak, dan koperasi dalam peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.
 
Kementan sangat mengapresiasi semangat kemitraan dari para pemangku kepantingan yang selama implementasi Permentan 26/2017. Sejak diundangkan tanggal 17 Juli 2017, tercatat telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan antara lai30 Industri Pengolahan Susu (IPS), dan 90 importir. Total nilai investasi kemitraan tersebut mencapai sebesar Rp751,7 Miliar. 
 
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh tim Analisis dan Kebutuhan Susu lintas kementerian pada pertengahan Juli lalu, disimpulkan bahwa terdapat kesesuaian realisasi kemitraan dengan proposal yang masuk sebesar 80 persen. Jenis kemitraan yang telah dilakukan meliputi: penambahan populasi/pakan/sarana sebesar 41,38%; pemanfaatan SSDN 34,48% dan Permodalan 24,14 %.
 
“Kita melihat semakin tingginya komitmen dan partidipasi para pemangku kepentingan untuk perkembangan persusuan dalam negeri,” ucap I Ketut. “Kita semua tentunya ingin peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan yang di hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi nasional,” ucap I Ketut. 
 
Kementan dalam seminggu kedepan akan terus mengencarkan sosialisasi dan dialog dengan pemangku kepentingan bidang persusuan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Jawa Timur yang pertama dikunjungi karena merupakan jantungnya peternakan nasional. 
 
Data dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, populasi sapi perah di wilayahnya mencapai 275.675 ekor atau berkontribusi 51 persen terhadap jumlah nasional. Sedangkan produksi susu mencapai 498 ribu ton atau 54 persen terhadap produksi nasional. Sebesar 85 persen produksi susu di Jawa Timur memenuhi memenuhi standar SNI dengan grade A. Hal ini didukung dengan adanya 65 koperasi peternak sapi perah, 301 unit Tempat Penampungan Susu (TPS),  dan 5 perusahaan Industri Pengolahan Susu (IPS).
 
Dalam acara tersebut industri pengolahan susu berkomitmen untuk melanjutkan pola kemitraan terutama melalui pembinaan dan pengembangan. Dengan pola kemitraan telah terjadi perubahan,
dilihat dari 3 indikator yaitu: pertumbuhan produksi total, peningkatan produksivitas dan meningkatnya skala usaha peternak.
 
"Ïntinya jika ingin produksinya meningkat dan susunya berkualitas, tentu dengan memperhatikan kualitas pakan dan pengedalian penyakit. Untuk meningkatkan daya saing kerjasama antara pelaku usaha dengan peternak, terutama dalam transfer pengetahuan dan teknologi harus dilakukan, pungkas I Ketut.



Berita Lainnya