Saatnya Terapkan Sistem Rantai Dingin (Cold Chain System) Untuk Daging yang Berkualitas


Produk hewan merupakan salah satu sumber pangan yang kaya akan protein yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat yang sehat dan cerdas. Namun demikian, produk pangan asal hewan merupakan salah satu produk yang dikategorikan sebagai produk yang mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membawa bahaya bagi kesehatan konsumen (potentially hazardous). 

Organisasi kesehatan hewan internasional (OIE) dan FAO menyebutkan setidaknya ada sekitar 250 jenis penyakit di hewan yang dapat ditularkan melalui konsumsi pangan asal hewan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Untuk itu Syamsul Ma’arif Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan, produk pangan asal hewan selain harus dipikirkan ketersediaanya, juga harus ditangani dengan baik untuk dapat menjadi bermanfaat dan terjamin sehat dan aman untuk dikonsumsi.

“Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah dalam upaya mencapai ketahanan dan kemandirian pangan khususnya produk pangan hewani di Indonesia,” kata Syamsul Ma’arif saat Seminar Nasional “Cold Chain System Menjadikan daging Beku yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) untuk dikonsumsi Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 29 Maret 2018, di Bogor. Hadir juga dalam acara Seminar tersebut Wakil Walikota Bogor, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, asosiasi pelaku usaha, forum penggerak PKK, dan Dinas Daerah. 

Pada kesempatan tersebut Syamsul Ma’arif menyebutkan, kebutuhan konsumsi produk hewan semakin meningkat seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk dan pendapatan masyarakat, sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah dan pelaku usaha untuk dapat menjamin ketersediaan pasokan dan distribusi produk secara nasional. 

Ia jelaskan, mengingat wilayah produksi di Indonesia yang terkonsentrasi di wilayah Jawa, sehingga diperlukan intervensi agar produk hewan yang diedarkan terjaga kualitas dan keamananannya (food safety). “Dari mulai tempat produksi sampai dengan siap dikonsumsi oleh masyarakat (farm to table) harus dijaga keamanannya,” tandasnya. 

Menurutnya, pemerintah saat ini terus berupaya mendorong kesadaran stakeholders terkait untuk terus mendukung agar penerapan sistem rantai dingin (cold chain system) dalam penyediaan produk hewan dapat secara berkelanjutan diterapkan. “Cold Chain System ini tentunya juga untuk menjaga pasokan daging agar tetap stabil secara nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, Ditjen PKH pada tahun 2014 telah melakukan kajian Food Security Program kerjasama dengan Pemerintah Belanda. Kajian tersebut juga dilakukan bekerjasama dengan para ahli di Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat menjadi kunci dalam penerapan sistem rantai dingin produk hewan, khusus untuk produk unggas potong yang dibutuhkan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini juga dalam rangka untuk mendukung penerapan Perda Pemprov DKI No. 4 tahun 2007 terkait dengan pelarangan pemotongan unggas di daerah pemukiman. 

Syamsul menyebutkan, dari hasil kajian tersebut diidentifikasi bahwa pilihan masyarakat pada umumnya belum menuntut ke arah produk yang aman sebagai pilihan utama. “Beberapa orang masih berfikir bahwa harga dan kemudahan akses dalam memperoleh produk merupakan motif dalam membeli produk daging unggas. 

Pada umumnya masyarakat di DKI jakarta berpendapat bahwa produk beku memiliki kualitas yang tidak sebaik dengan produk segar. “Selama ini masyarakat sering salah mengartikan jika daging segar lebih terjamin kualitasnya daripada daging beku, padahal jika daging segar tersebut tidak segara diolah, maka berpotensi besar terjadinya kontaminasi mikroba yang membuat daging menjadi tidak sehat dan aman,” kata Syamsul Ma’arif. 

Lebih lanjut ia jelaskan, secara mikrobiologis, bakteri akan tumbuh baik pada suhu ruang dan berkembang menjadi dua kalinya setiap 20 menit. Untuk itu Syamsul berpendapat, kampanye kepada masyarakat sangat diperlukan secara konsisten agar masyarakat dapat menerima daging beku/dingin untuk dikonsumsi, sehingga mereka memperoleh haknya dalam memperoleh pangan yang aman dan sehat. 

Syamsul Ma’arif juga menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan upaya penyeimbangan supply-demand pangan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Daging dan Telur Ayam Ras, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-Dag/Per/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan.   

Ia menyebutkan, kedua regulasi tersebut mengatur tentang penerapan rantai dingin sebagai penanganan pasca panen daging sapi maupun daging ayam ras yang di dalamnya termasuk penggunaan cold storage. “Penyimpanan daging dalam bentuk beku diharapkan dapat menjadi buffer stock untuk menyeimbangkan supply demand daging,” tukasnya.

“Kami berharap ada harmonisasi kesepahaman pada semua pihak, baik Pemerintah (terkait motivasi keamanan & stabilitas), Konsumen (terkait harga dan kemudahan akses/ketersediaan), dan Pelaku Usaha (terkait kepastian usaha), sehingga strategi pendekatan dengan melibatkan semua sektor dapat lebih efektif mendukung upaya tersebut,” pungkasnya.




Berita Lainnya