Kementerian BUMN Teken MoU Dengan Kemensos, Kemendes PDTT, Kementan dan BPKP


Jakarta (4/12) – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai dari pemerintah kepada masyarakat, Menteri BUMN Rini M. Soemarno menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo; dan Menteri Pertanian yang diwakili oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Senin (4/12/2017).
 
Rini mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi Kementerian BUMN, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Pertanian (Kementan) dalam percepatan penyaluran BPNT. "Kita harapkan nota kesepahaman ini dapat mempercepat dan mengoptimalkan penyaluran BPNT kepada keluarga penerima manfaat. Dengan demikian upaya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan percepatan perwujudan kesejahteraan dapat terlaksana," kata dia.
 
Rini melanjutkan, melalui nota kesepahaman ini, Kementerian BUMN akan mengoordinasikan dan menetapkan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang akan menyalurkan BPNT baik di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Toko Tani Indonesia (TTI) melalui e-Warong. Selain itu, Kementerian BUMN akan mengoordinasikan dan mendorong BUMN untuk berperan serta dalam penyaluran BPNT.
 
"Penyaluran BPNT dengan dukungan bank Himbara akan dilakukan melalui penggunaan kartu yang memiliki multifungsi, yaitu sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan, sekaligus berfungsi sebagai kartu tabungan," ujar Rini.
 
Dengan keterlibatan HIMBARA dalam penyaluran BPNT, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat, dalam hal ini e-wallet. Penerima manfaat nantinya dapat mencairkan bantuan tersebut melalui Agen HIMBARA dan Warung Gotong Royong Elektronik (e-Warong) yang dioperasikan oleh koperasi di bawah koordinasi Kementeriaan Sosial. Bantuan tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk komoditas pangan (natura) sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Penyaluran bansos nontunai dengan mekanisme ini akan efektif meminimalisir penyimpangan dalam penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas, tidak tepat waktu, tidak tepat harga, dan tidak tepat administrasi. Selain itu, mekanisme nontunai ini juga dimaksudkan untuk mengurangi perilaku konsumtif masyarakat, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Melalui nota kesepahaman ini, Kemensos akan mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan nontunai, menyiapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menyalurkan dana bantuan pangan nontunai kepada penerima manfaat di e-Warong melalui bank penyalur. Nota kesepahaman ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Sosial untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penyaluran bantuan pangan nontunai, memantau dan mengevaluasi penyaluran bantuan tersebut.
 
Sementara itu, melalui nota kesepahaman ini, Kemendes PDTT akan menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyuplai dan penyalur bantuan pangan nontunai berupa beras dan telur. KemendesPPT juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penyaluran bantuan pangan nontunai dan memantau serta mengevaluasi penyalurannya.
 
Melalui nota kesepahaman ini, Kementan akan menginformasikan produksi pangan, penggilingan padi dan harga produk pertanian di tingkat petani serta memberikan data dan informasi mengenai toko tani yang berpotensi menjadi mitra pelaksana bantuan sosial nontunai. Nota kesepahaman ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Pertanian untuk membina dan menyampaikan data mengenai petani yang berpotensi menjadi mitra pelaksana bantuan tersebut.
 
Pemerintah melalui Kemensos mencatat, di tahun 2017 ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebanyak 6 juta keluarga dan akan ditambah sebanyak 4 juta KPM di tahun 2018 mendatang. Dengan demikian tahun depan total KPM PKH mencapai 10 juta keluarga.
 
Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini menyasar 1,28 juta juga bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himpunan Bank Negara (BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN).
 
Revolusi bantuan nontunai ini tidak lain wujud implementasi instruksi Presiden Joko Widodo pada April 2016 lalu yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.
 
 
Komitmen BUMN Wujudkan Good Corporate Governance
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini M. Soemarno juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Penguatan Tata Kelola yang Baik (Good Governance) pada Kementerian BUMN dan/atau BUMN dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana.
 
Rini mengungkapkan, Good Corporate Governance merupakan kunci proses dan struktur untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan, guna mewujudkan nilai pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. “Karena itu penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu langkah strategis BUMN untuk tumbuh dan memenangkan persaingan global,” sebut Rini.
 
Nota kesepahaman ini akan menjadi landasan bagi Kementerian BUMN dan BPKP untuk melakukan kerja sama kelembagaan dalam pengembangan, penerapan, dan penguatan tata kelola kepemerintahan yang baik pada Kementerian BUMN dan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN.
 
Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, Kementerian BUMN menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian BUMN dan pembinaan BUMN dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN dan entitas di bawah pengendalian BUMN. SPIP tersebut meliputi pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; peningkatan kualitas implementasi SPIP; dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
 
Sementara itu, BPKP bertanggung jawab menyediakan narasumber, fasilitator dan pengawasan untuk kegiatan SPIP tersebut. BPKP juga akan melakukan pemberian asistensi, audit, reviu, evaluasi/assesmen dan monitoring dalam rangka pelaksanaan pengurusan BUMN dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN dan entitas di bawah pengendalian BUMN.




Berita Lainnya