Bebas Penyakit AI (Avian Influensa), Papua Peluang Ekspor ke Negara Tetangga


Jakarta (13/11) -  Dalam rangka meningkatkan perekonomian negara,  maka pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor berbagai komoditi strategis. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan status kesehatan hewan dengan program pengendalian penyakit, terutama penyakit Avian Influenza (AI) di Indonesia. Hal ini mengingat dalam eksportasi produk peternakan, aspek status kesehatan hewan menjadi persyaratan utama, serta menjadi salah satu daya saing dalam perdagangan internasional. 

“Oleh karena itu, dalam rangka program pengendalian penyakit Avian Influenza (AI) di Indonesia, maka Ditjen PKH Kementan mengambil langkah kebijakan dengan melakukan pembebasan melalui kompartemen, zona, pulau atau provinsi”, kata Fadjar Sumping selaku Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH. Menurutnya, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan sebanyak 55 sertifikat kompartemen bebas AI untuk Breeding Farm aktif.

Lebih lanjut dijelaskan, pada era pemerintahan Jokowi, yaitu pada tahun 2015 dan 2016 untuk wilayah/provinsi yang telah bebas AI yaitu Provinsi Maluku Utara (2015) dan Provinsi Maluku (2016). Selain itu, pada tahun 2015 juga sudah berhasil membebaskan Pulau Madura dari penyakit Brucella. “Kini menyusul satu langkah maju kembali dicapai di bidang kesehatan hewan dan usaha perunggasan nasional, dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK320/9/2017 tentang Provinsi Papua sebagai Zona Wilayah Bebas Penyakit AI pada unggas”, ujar Fadjar Sumping.
 
Menurut Fadjar Sumping, hal tersebut merupakan puncak kerja keras dan pencapaian yang luar biasa dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se Papua, serta Balai Besar Veteriner Maros (BBVet) Maros selaku Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian di wilayah timur Indonesia.

Fadjar Sumping menyampaikan, sebagaimana pemenuhan persyaratan OIE (Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penataan Kompatementalisasi dan Zonasi, maka di provinsi Papua telah dilaksanakan upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit AI, kemudian dilakukan surveilans pembuktian bebas AI oleh Balai Besar Veteriner Maros (BBVet) Maros mulai tahun 2015 -Juli 2017. 

“Berdasarkan hasil surveilans selama dua tahun tersebut, tidak ditemukan kasus AI di Provinsi Papua, baik laporan kasus sindromik yang mengarah pada penyakit AI maupun pengujian virologi”, ungkapnya. “Dengan telah menyandang status Bebas AI tersebut, maka beberapa keuntungan dan peluang pengembangan usaha perunggasan di wilayah Papua semakin aman dalam aspek kesehatan unggas dan peluang pasar lebih terbuka secara luas baik domestik maupun internasional”, ujarnya, 

Fadjar Sumping kembali menjelaskan, wilayah Provinsi Papua, memiliki nilai sangat strategis dalam penguatan status kesehatan unggas guna pengembangan pertumbuhan sentra baru usaha perunggasan untuk pemenuhan kebutuhan telur dan daging unggas untuk kepentingan dalam wilayah Papua. 

“Sebagai provinsi yang berbatasan dengan Negara Papua New Guinea (PNG), maka mulai saat ini dari provinsi Papua terbuka luas untuk mengekspor unggas dan produk unggasnya ke Negara tetangga tersebut. Hal tersebut, tentunya setelah dilakukan harmonisasi persyaratan Sanitary dengan Otoritas Veteriner PNG”, kata Fadjar Sumping. “Selain Negara PNG, juga ke depan lebih terbuka peluang bagi beberapa Negara kepulauan di wilayah Pasifik”, ucapnya.

“Penguatan pangan di wilayah Perbatasan dengan Negara lain tersebut sangat mendukung dan sejalan dengan salah satu program Nawa Cita dari Kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat ini”, ungkap Fadjar Sumping menjelaskan .

“Disamping itu, ada satu hal strategis lainnya dari dampak positif capaian status bebas AI di Provinsi Papua, yakni turut berkontribusi menjaga kelestarian dan keamanan hayati melalui upaya mencegah dan meminimalisir risiko terjangkitnya penyakit AI terhadap populasi Burung Cenderawasih, yang merupakan kekayaan fauna asli Papua yang merupakan kebanggaan Indonesia”, tutupnya.




Berita Lainnya