Sarang Walet Senilai 13 Milliar, Siap Terbang ke Negeri Panda


Tanggerang - Badan Karantina Pertanian melepas ekspor sarang walet senilai 13 Miliar atau 464,5 kg milik PT. Tong Heng Investment Indonesia (6/10). PT. Tong Heng Investment Indonesia akan menjadi perusahaan ke-8 yang dapat menembus pasar sarang walet Tiongkok. Menyusul 7 perusahaan lainnya yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan ekspor sarang walet secara langsung ke Tiongkok. Bahan baku ekspor sarang walet kali ini diperoleh dari 31 rumah walet terregistrasi yang berada di Sumatera Selatan.

Tiongkok merupakan negara konsumen sarang walet terbesar di dunia. Disana sarang walet menjadi komoditi bergengsi, terutama saat hari raya imlek dan tahun baru masehi. Terhitung Juli 2017, sebanyak 72,31% kebutuhan sarang walet Tiongkok di impor dari Indonesia. Kemudian  Malaysia (18,85%), dan sisanya dari Brazil, Taiwan dan Australia. Nilai ekspor sarang walet ke Tiongkok mencapai US$ 40,43 juta. Naik 170% dari tahun 2016 yang hanya mencapai US$ 14,99 juta.

Peluang pasar yang besar ini disambut oleh pemerintah Indonesia. Badan Karantina Pertanian menjadi Institusi yang menjamin keamanan produk sarang walet yang akan diekspor bebas dari Avian Influenza/flu burung dan penyakit unggas lainnya dan membangun sistem ketelusurannya. Serta bersama dengan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan  Pasca Panen dan Kementerian Perdagangan memberikan fasilitasi terhadap calon perusahaan eksportir dalam memenuhi persyaratan teknis maupun non teknis sebagaimana yang disepakati dalam protokol.


Meskipun untuk menembus pasar Tiongkok cukup sulit, karena sarang walet yang akan diekspor dikenakan persyaratan sangat ketat sebagaimana disepakati dalam protokol, khususnya sistem ketelusuran (traceability) dan pemenuhan hygiene dan sanitasi, serta bebas dari Avian Influenza/flu burung dan penyakit unggas lainnya. Diakhir tahun 2014, Badan Karantina Pertanian telah berhasil menembus protokol tersebut sehingga saat ini Indonesia dapat ekspor langsung ke Tiongkok tanpa harus melewati negara perantara.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memangkas biaya di rantai distribusi yang selama ini terbuang di negara kedua seperti Singapore, Hongkong dan Taiwan. Selain itu penjualan langsung akan mendatangkan margin keuntungan lebih tinggi dan dapat memberikan image positif dengan adanya legalitas dari pemerintah Tiongkok terhadap produk Indonesia.

Narasumber : drh. Mulyanto, MM - Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Bagian Hukum dan Humas
Badan Karantina Pertanian
Japar Sidik, SP, MH
Mobile Phone : 08116142827
www.karantina.pertanian.go.idl




Berita Lainnya