Upaya Peningkatan Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian


Bogor - (18/5) Dalam rangka upaya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kementerian Pertanian untuk lebih proaktif dalam pengelolaan dokumen informasi publik menuju keterbukaan informasi, Kementerian Pertanian melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kamis-Jumat 18-19 Mei 2017. Di era keterbukaan publik sekarang ini,  melekat juga di dalam tubuh kelembagaan pemerintahan agar mampu memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal melayani permintaan ini, Kementerian Pertanian ingin memberikan  pelayanan maksimal kepada masyarakat.  PPID merupakan pilar terdepan dalam pelaksanaannya, meskipun setiap ASN memiliki tanggung jawab yang sama dalam keterbukaan informasi publik.

Dalam arahannya sebelum membuka acara dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan DIP untuk Penderasan Informasi Bidang Pertanian", Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono, pejabat publik harus mampu menyampaikan informasi publik kepada masyarakat bahkan wajib melayani permohonan informasi publik dari masyarakat. Tetapi, Hari menyoroti boleh terbuka tetapi tidak "telanjang", ada beberapa hal yang bisa diakses oleh publik dan ada yang tidak, dan itu semua ada rambu-rambunya, "tapi juga ada yang kebablasan, minta kuitansi, minta daftar perjalanan dinas, sekjen pergi kemana saja, padahal kita tahu ada rambu-rambunya mana yang bisa diberikan mana yang tidak", jelasnya.

Hari juga menyoroti mengenai keakuratan data yang akan disampaikan kepada masyarakat. Hari menganggap keakurasian menjadi sangat krusial, hal ini menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat. Data yang disampaikan juga harus "traceable" atau mudah ditelusur, "kalau angka nasional mencapai 76 juta ton gabah kering giling, harus traceable sampai tingkat kecamatan", contoh Hari.

Dalam implementasi UU KIP, pejabat publik wajib melayani permohonan yang terkait informasi publik. Selain itu pejabat publik harus responsif, setiap pejabat tidak boleh tertutup dari Keterbukaan Informasi Publik. Dari segi kuantitas, terlihat pola pemohon dan permohonan yang selalu meningkat setiap tahunnya, pengelolaan informasi publik harus semakin profesional.

Rakor ini diharapkan juga menjadi sarana bertukar informasi bagi PPID Kementerian Pertanian. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 250 peserta terdiri dari Pejabat Eselon II lingkup Kementerian Pertanian, PPID Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana, Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pranata Komputer. Kementan juga mengundang Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S.W dan Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.

Sebagai bentuk keseriusan Kementerian Pertanian dalam meningkatkan pelayanan informasi publik, dalam acara ini juga dilaunching dua aplikasi yang mendukung keterbukaan informasi publik yaitu aplikasi satu layanan dan aplikasi indoagropedia.




Berita Lainnya