Presiden : Kebijakan Pemerataan Ekonomi Untuk Atasi Ketimpangan


Perekonomian nasional yang berasaskan   demokrasi  dan   berbasis ekonomi  pasar  yang   adil   harus   diperkuat.   Karena   itu   pemerintah   perlu   mengeluarkan   kebijakan   yang   berlandaskan    keadilan agar  rakyat  mendapatkan  apa yang mereka  butuhkan (equity) untuk  meningkatkan    kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan semata. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

 "Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar    yaitu lahan, kesempatan dan SDM," kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan    Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4). Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada 4 (empat) program Quick Wins dalam KPE yang    memiliki  dampak   paling   besar   untuk   mengurangi   ketimpangan   di   masyakarat.   Kebijakan   ini    menitikberatkan pada Reforma Agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi; pendidikan dan    pelatihan vokasi; perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan; serta ritel modern dan pasar    tradisional.

KPE memiliki 3 (tiga) pilar utama, meliputi Lahan, Kesempatan, dan Kapasitas Sumber Daya    Manusia   (SDM).   Hal   ini   dimaksudkan   agar   kebijakan   pemerintah   dapat   diharmonisasikan    menjadi satu desain kebijakan yang koheren dan efektif dalam mengurangi ketimpangan yang    berbasis pemerataan ekonomi. Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di    masyarakat. Pilar Pertama berdasarkan lahan akan mencakup reforma agraria dan perhutanan    sosial; pertanian dalam kaitannya dengan isu petani tanpa lahan; perkebunan terkait dengan    rendahnya   produktivitas   dan   nilai   tambah   komoditas;   perumahan   yang   terjangkau   bagi    masyarakat miskin perkotaan; dan nelayan serta petani budidaya rumput laut.

Sementara pilar kedua berdasarkan kesempatan akan menyasar permasalahan sistem pajak;    manufaktur  dan   informasi   teknologi;   perkembangan   pasar   ritel   dan   pasar   tradisional;   serta pembiayaan dengan dana pemerintah.    Terakhir atau pilar ketiga yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ditargetkan untuk    menyelesaikan isu vokasional, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja.    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, KPE ini dibuat karena profil perekonomian Indonesia saat ini membutuhkan antisipasi pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang juga mampu mengurangi ketimpangan di masyarakat.

 “Saya  optimistik  pertumbuhan  ekonomi nasional  akan  terus meningkat.  Untuk  itu  kita perlu    merancang  kebijakan  pemerataan  ekonomi  agar  terwujud   transformasi  ekonomi-sosial  yang berkualitas,” tambah Menko Darmin.     Quick Wins Reforma Agraria, termasuk Legalisasi Lahan Transmigrasi    Lahan transmigrasi seluas 220.000 ha dan 3.800 ha Prona siap dilegalisasi dari total 4.5 juta    ha. Sementara tanah terlantar seluas 23.000 ha dan 707.000 ha dari pelepasan kawasan hutan juga   siap   diredistribusi   dari   total   4.5   juta  ha.  Adapun   Lahan  Tanah  Objek   Reforma  Agraria (TORA) yang   telah  diidentifikasi tersebar   di  beberapa  provinsi,  seperti   Banten,  Jawa  Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku.  

Mengenai   perhutanan   sosial,   Kementerian   Lingkungan   Hidup   dan   Kehutanan   (KLHK)   siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan    jumlah ijin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9,411 KK. Selain   itu,   mengenai   legalisasi   lahan   transmigrasi,   Menko   Darmin   menyebutkan   sudah     teridentifikasi   342.344   bidang   lahan   transmigrasi   (±   220.000   Ha)   yang   belum   di   sertifikasi.

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Sejumlah66.32%diantaranyasudahberstatusHakPenggunaanLahan(HPL) sehinggaperlu difokuskan untuk melegalisasilahan ini karenaprosesnyayanglebih cepat dibandingkan yang lain.
  • Pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.

“Saya ingatkan lagi, pemberian sertifikat ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Tetapi fokus pada tanah   yang   telah   diberikan   dapat   menjadi   modal   ekonomi   produktif   untuk   meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Presiden.

Quick Wins Pendidikan dan Pelatihan VokasI

Beberapa   kebijakan   vokasi   dan   tenaga   kerja   disusun   untuk   peningkatan   kapasitas   SDM terutama   agar   dapat   menyelaraskan   dengan   kebutuhan   industri   dan   mendukung   program prioritas pemerintah.

Ada 2 (dua) langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah.  Pertama, dengan penyusunan    dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi     lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia. Kedua, dengan adanya kebijakan  Job Matching  antara Vokasi dan Industri. Pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor otomotif, pariwisata dan perhubungan.

Quick Wins Perumahan untuk Masyarakat Miskin Perkotaan

Pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan. Tiga   kebijakan   inti   perumahan,   antara   lain:   Penyediaan   tanah   untuk   perumahan   yang terjangkau  (land   availability);   Kebijakan   Penerapan   Skema   Perumahan   Bagi   MBR   (social housing); dan, Kebijakan Penguatan Skema Pembiayaan bagi Masyarakat (housing financing).

Quick Wins Ritel Modern dan Pasar Tradisional

Pemerintah juga memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern. Di  akhir  sambutannya,  Presiden menjelaskan,  implementasi  dari   seluruh  kebijakan  ini  tidak semuanya dapat ditargetkan dalam jangka pendek, namun juga sampai jangka panjang.

Pemerintah  yakin  Kebijakan  Pemerataan  Ekonomi  ini tidak  hanya  mewujudkan  transformasi ekonomi nasional yang lebih baik, tetapi juga merupakan landasan yang perlu dan cukup untuk menyiapkan ekonomi   nasional  Indonesia   lolos   dari   jebakan   penghasilan   menengah  (middle income trap) menuju status sebagai negara maju.




Berita Lainnya