Pengawalan KPK dalam Pelaksanaan Pembangunan Pertanian


Jakarta - Dalam Rakernas Pembangunan Pertanian wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menyampaikan bahwa isu-isu pertanian menjadi  salah satu fokus utama kasus-kasus terakhir KPK yang berkaitan dengan sektor pertanian, seperti subsidi pupuk dan sapi.

Karena itu distribusi komoditas utama menjadi perhatian utama KPK, hal itu diungkapkan Laode dalam sesi hari kedua Rakernas Pembangunan Pertanian 5 Januari 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

Secara khusus Presiden telah meminta KPK memperhatikan sektor pertanian. Cita cita presiden adalah impor pangan zero. Dalam hal ini posisi KPK memiliki 5 fungsi antara lain:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wakil ketua KPK menyatakan bahwa Menteri Pertanian juga pernah mengungkapkan ingin dibantu pengawalan dalam pelaksanaan program dan kebijakan oleh KPK. Mentan meminta ada satgas yang bertugas di kantor Kementan.  Dalam hal ini KPK memahami keinginan Kementan untuk meminta bantuan tersebut, mengingat banyaknya jumlah SDM Kementan yang harus di awasi dari sekian banyak UPT dan unit kerja yang ada.




Berita Lainnya