609,9 Ton Buah Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Ditahan Karantina Surabaya


Surabaya – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, beserta rombonga, menyaksikan pembongkaran peti-kemas berisi buah ilegal asal Tiongkok di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jum'at (4/3)

 

Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan penahanan terhadap 34 kontainer atau setara dengan 609.986 kilogram buah jeruk, pir dan apel tanpa jaminan kesehatan asal Negeri Tiongkok.  Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik yang tidak sesuai.

 

Jeruk ilegal asal negeri Tiongkok yang tidak disertai surat jaminan kesehatan ini berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Berdasarkan Permentan No. 42 Tahun 2012, spesies lalat buah yang berasal dari negeri Tiongkok adalah Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan yang tinggi.

 

Berkaca pada pengalaman negara Jepang yang pernah terkena wabah penyakit lalat jenis ini, sehingga menyebabkan gagal panen hingga mencapai 50 persen. Karena itu, selaku penjamin kesehatan produk segar dan produk olahan pertanian yang masuk melalui bandara dan pelabuhan di Indonesia, Badan Karantina Pertanian menahan 609,9 ton buah ilegal ini untuk menyelamatkan 2,2, triliun potensi kerugian petani yang terjadi bila telur dan larva lalat buah yang terbawa  di dalam buah jeruk ilegal ini menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri.

 

Terhadap pemasukan 34 kontainer buah buah-buahan tersebut dilakukan langkah penegakan hukum karena diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) atau dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.

 

Isu keamanan pangan (food safety) menjadi sangat penting di dunia internasional dan telah diakomodir melalui peraturan Codex sebagai rujukan untuk seluruh negara. Hal ini sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia berkenaan dengan cemaran kimia, biologi, residu pestisida dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman dan layak dikonsumsi. Berkenaan dengan hal tersebut, karantina pertanian yang memiliki tupoksi mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan mengawasi keamanan hayati hewani/ nabati (keamanan pangan/food safety) senantiasa melakukan pengawasan setiap pemasukan pangan segar yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Badan Karantina Pertanian sangat concern melindungi konsumen dari cemaran sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu, importasi harus dipastikan aman dan layak dikonsumsi bagi rakyat Indonesia.

 

Kementerian Pertanian menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia lebih mencintai dan mengkonsumsi buah nusantara yang lebih sehat dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.




Berita Lainnya