Kementan Gandeng KPK dan KPPU, Berantas Korupsi dan Monopoli


Jakarta – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhamad Syarkawi Rauf, siang ini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama yang dilaksanakan di ruang Pola, Gedung A, Kantor Pusat Kementan, Rabu (10/02)

Nota Kesepahaman Bersama antara Kementan dengan KPK yaitu mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dan dan tata kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.

Sedangkan Nota Kesepahaman Bersama antara Kementan dengan KPPU melingkupi pencegahan dan penanganan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.

Dalam sambutannya Mentan berpesan kepada Ketua KPK dan KPPU agar segera menempatkan wakilnya di Kantor Kementan. “Kami memohon satu orang dari KPK disini, sebelumnya wakil dari Reskrim Polri dan Kejaksaaan Agung ada yang telah menempati disini, ruangan sudah siap, semua sudah siap kami sediakan”, ungkap Mentan.

Mentan mengharapkan dari kerjasama yang dilakukan bersama KPK dan KPPU di hari ini dapat mengawal kinerja Kementan lebih baik lagi untuk mewujudkan Swasembada Pangan yang dilakukan terhadap 11 komoditas strategis padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, gula, daging sapi, kakao, karet, kelapa sawit dan kopi.

Seiring dengan penegasan yang diberikan Mentan, Ketua KPK memberikan dukungannya terhadap kinerja Kementan, “Kita ingin bagaimana negeri kita ini bisa mencapai ketahanan pangan yang sangat baik. Kami dari KPK bukan hanya konsen mengenai kerugian keuangan negara, tapi kami juga konsen dengan hak-hak rakyat yang semestinya diperoleh”.

Demikian pula dukungan dari Ketua KPPU terhadap pencapaian kedaulatan pangan di Indonesia. “Sistem Kartel memberikan efek yang tidak sehat pada perekonomian khususnya kestabilan komoditas pangan”, ungkap Ketua KPPU. Market reform diharapkan menjadi kajian regulasi pasar dikemudian hari agar tidak ada monopoli usaha khususnya di komoditas pangan. 




Berita Lainnya